get app
inews
Aa Text
Read Next : DPO Bandar Narkoba Boy dan Awan Diburu, Diduga Terkait Setoran Rp8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Polri Pastikan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tetap Dipecat Meski Dimutasi

Rabu, 04 Maret 2026 | 05:07 WIB
header img
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik. (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tetap akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir. Dia menegaskan bahwa mutasi Didik ke Satuan Yanma Polri bukan bentuk perlindungan, melainkan bagian dari mekanisme administrasi untuk mempercepat proses pemecatan.

"Mutasi yang bersangkutan sebagai Pamen Yanma akan mempermudah proses administrasi personil dalam pelaksanaan putusan KKEP," kata Isir kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, langkah tersebut sama sekali tidak memengaruhi keputusan akhir terkait sanksi etik maupun proses pidana yang berjalan.

Kapolri: Tidak Ada Toleransi

Kadiv Humas juga menegaskan komitmen Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam memberantas narkoba, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri sendiri.

"Tidak ada toleransi serta tidak ada perlakuan istimewa atau kekebalan hukum (kmpunitas) terhadap penegakan putusan kode etik dan proses pidana dalam perkara AKBP DPK," ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik terkait mutasi jabatan yang dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perlindungan internal.

Positif Narkoba dan Terima Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah menetapkan Didik sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Selain itu, hasil Hair Follicle Drug Test menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.

Tak hanya itu, Polda Nusa Tenggara Barat juga menetapkannya sebagai tersangka penerima aliran dana hasil bisnis narkoba.

Didik diduga menerima dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba bernama Koh Erwin melalui perantara anak buahnya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dana tersebut diterima secara bertahap selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini, Didik telah resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut