6 Tersangka Kasus Narkoba yang Seret Eks Kapolres Bima Kota Dipindah ke Bareskrim Polri
JAKARTA, iNewsLombok.id – Enam tersangka kasus narkoba yang berkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi dipindahkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Markas Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Salah satu tersangka yang turut dibawa adalah mantan Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan pendalaman kasus dan konfrontasi keterangan antar tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
"Ya, sekarang kami bawa semua ke sini. Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing ini, kesaksian," ucap Eko Hadi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Eko menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terpadu antara Polda NTB dan Mabes Polri, mengingat kasus ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan narkotika yang lebih luas.
“Sama saja, Polda, Polres, Mabes Polri, selama narkoba semua bersatu,” tuturnya.
Adapun enam tersangka yang kini diperiksa di Jakarta adalah Malaungi, Irfan, Herman, Yusril, serta dua perempuan bernama Anita dan Ais Setiawati. Mereka berasal dari dua klaster berbeda dalam perkara yang sebelumnya ditangani Polda NTB.
Nama Didik Putra Kuncoro sebelumnya menjadi sorotan setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Putusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Divisi Humas Polri.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Trunoyudo, Didik menerima putusan tersebut setelah sidang etik digelar. Saat ini, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengembangan perkara, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri turut menyita sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga berkaitan dengan Didik.
Penyitaan tersebut memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar, sehingga pemeriksaan kini difokuskan pada alur distribusi, sumber barang, serta dugaan keterlibatan oknum lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri aktif saat kasus mencuat. Penanganan oleh Bareskrim menunjukkan bahwa perkara ini masuk kategori serius dan berpotensi berkembang ke jaringan lintas daerah.
Bareskrim juga membuka kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain apabila ditemukan fakta baru dalam proses konfrontasi.
Editor : Purnawarman