Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik Dugaan Narkoba Besok Kamis di Mabes Polri
Berdasarkan hasil temuan tersebut, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sidang etik ini tidak hanya menentukan sanksi disiplin, tetapi juga berpotensi berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar berat Kode Etik Profesi Polri. Selain proses etik, perkara pidana tetap berjalan di peradilan umum.
Dalam kasus-kasus serupa sebelumnya, anggota Polri yang terbukti terlibat narkoba umumnya dikenai dua sanksi sekaligus, yakni sanksi pidana dan sanksi etik internal berupa penurunan pangkat, demosi, hingga pemberhentian dari institusi.
Editor : Purnawarman