Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik Dugaan Narkoba Besok Kamis di Mabes Polri
LOMBOK, iNewsLombok.id – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan menjalani sidang etik atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (19/2/2026). Sidang kode etik profesi tersebut akan digelar di Markas Besar Polri, Jakarta.
"Gedung TNCC pukul 09.00 WIB, Kamis 19 Februari 2026," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media, Rabu (18/2/2026).
Sebelumnya, AKBP Didik telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam sebuah koper putih yang diduga milik Didik.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Koper berisi narkotika tersebut ditemukan di rumah seorang polisi wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita, yang berlokasi di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Kasus ini bermula saat Didik diamankan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Dari hasil interogasi, terungkap keberadaan koper putih yang kemudian diperiksa oleh penyidik.
Dalam koper tersebut, petugas menemukan berbagai jenis narkotika dan obat terlarang, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sidang etik ini tidak hanya menentukan sanksi disiplin, tetapi juga berpotensi berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar berat Kode Etik Profesi Polri. Selain proses etik, perkara pidana tetap berjalan di peradilan umum.
Dalam kasus-kasus serupa sebelumnya, anggota Polri yang terbukti terlibat narkoba umumnya dikenai dua sanksi sekaligus, yakni sanksi pidana dan sanksi etik internal berupa penurunan pangkat, demosi, hingga pemberhentian dari institusi.
Editor : Purnawarman