get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi Ketat, Komisi I DPRD NTB Tetapkan 5 Komisioner KI 2026-2030

DPRD NTB Desak Sekda Definitif, Lalu Iqbal Bantah Nama Sudah di Meja

Kamis, 12 Februari 2026 | 11:21 WIB
header img
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (kiri), Anggota Banggar DPRD NTB Muhammad Aminurlah (kanan). iNewsLombok.id

Menurut Aminurlah, tidak ada alasan bagi Gubernur untuk terus menunda pengumuman Sekda definitif. Penundaan tersebut dinilai justru memperpanjang masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal, yang seharusnya bersifat sementara.

Ia menilai, kehadiran Sekda definitif sangat dibutuhkan, terutama menjelang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2025 yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD NTB.

“Dan itu sebaiknya koordinasikan bersama Sekda definitif,” papar Maman, sapaan akrab Muhammad Aminurlah.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tertundanya penetapan Sekda definitif berpotensi merugikan Pemerintah Provinsi NTB. Pasalnya, Sekda memiliki peran strategis sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menentukan arah kebijakan fiskal dan pengelolaan APBD.

Di sisi lain, Gubernur NTB juga belum bisa mengeksekusi penuh Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru karena masih banyak jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong.

Kondisi ini dinilai menghambat upaya reformasi birokrasi yang menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Lalu Iqbal.

“Ini kuncinya di sekda. Dan kenapa Pak Gubernur terus-menerus pakai Plh Sekda. Seperti tidak ada orang saja,” cetus Maman.

Ia menambahkan, tanpa Sekda definitif, roda birokrasi pemerintahan tidak bisa berjalan secara optimal. Dampaknya tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada kinerja pembangunan daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi NTB yang pada 2025 hanya mencapai 3,22 persen, masih berada di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,11 persen.

Seperti diketahui, pada awal Februari lalu, Lalu Iqbal telah menyerahkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) NTB ke pemerintah pusat melalui Sekretaris Negara. Tiga nama tersebut yakni Abul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik.

Sebagai informasi, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengangkatan Sekda provinsi harus mendapat persetujuan Presiden melalui rekomendasi Kemendagri. Proses ini meliputi seleksi terbuka, penilaian rekam jejak, serta uji kelayakan oleh tim penilai pusat.

Sekda definitif memiliki peran penting sebagai motor penggerak birokrasi, penghubung antara kepala daerah dan seluruh OPD, serta penanggung jawab koordinasi kebijakan lintas sektor.

Tanpa Sekda definitif, sejumlah kebijakan strategis, termasuk percepatan realisasi APBD dan penataan kelembagaan, berpotensi mengalami keterlambatan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut