Anomali Demokrasi dan Permainan Wacana Kekuasaan
Hemat saya upaya-upaya sistematis penggulingan terhadap sejumlah rezim kekuasaan seperti di Iran, Venezuela, dan Bolivia oleh Barat (Amerika) dan sekutunya menjadi clue yang mengindikasikan adanya kohesi dan irisan kebenaran dari tesis Samuel Huntington bahwa dunia Timur yang berbeda budaya, agama, bahasa, dan sistem politiknya harus mengalami uniformitas (keseragaman) yang sama dengan Barat.
Mengapa, Barat ngotot menghendaki sebagian besar negara muslim menganut demokrasi karena ada satu asumsi tersembunyi bahwa jika negara muslim konsisten dengan sistem theokrasi, khilafah, Imamah, dan wilayah Al-Faqih seperti di Iran akan menciptakan radikalisme, dan terorisme yang sepenuhnya sangat anti Barat.
Sehingga oleh Barat demokrasi dipromosikan dalam segala cara dengan asumsi akan meningkatkan partisipasi, aspirasi tersalurkan, dan kebebasan ekspresi dijamin sehingga mendorong penurunan praktek radikalisme dalam negara.
Pemaksaan terhadap penerapan demokrasi di dunia islam oleh Barat merupakan model imperialisme tanpa tentara atau soft power meminjam istilah Joseph Nye dalam bukunya Soft Power, The Means to Succes in World politics (2004).
Eufimisme (pemujaan) berlebihan terhadap demokrasi dalam ragam wacana sebagai sistem politik yang unggul bukanya tanpa kritik tajam mengingat seriusnya kontradiksi dalam praksis demokrasi.
Secara akademis, saya fair mengakui bahwa demokrasi telah dinyatakan pemenang dalam pertarungan sengit ideologi mengalahkan komunisme, sosialisme, dan monarki.
Demokrasi dianggap oleh dunia sebagai yang paling mampu dan manjur menyalurkan Thymos yakni hasrat manusia untuk diakui martabatnya dan keinginan diakui sebagai makhluk yang setara atau Isothymia dan keinginan manusia diakui sebagai makhluk yang lebih unggul atau Megalothymia.
Paradoks Demokrasi di Era Moderen
Paradoks demokrasi yang saya maksud adalah kontradiksi internal yang mengendap dalam sistem, di mana prinsip kebebasan, kesetaraan, keadilan dan kedaulatan justru dilanggar oleh institusi dan negara demokrasi.
Situasi ini oleh Karl Proper dikenal sebagai Paradox of Tolerance suatu pihak/negara berusaha dengan sengaja menghapus kebebasan dan kedaulatan pihak lain. Bahkan dengan kekuatan hukum dan militer memaksa negara lain tunduk.
Fenomena ini menjadi penanda tegas akan matinya kedigdayaan demokrasi moderen. Demokrasi dinilai telah mengalami distrosi dan anomali seolah mengkhianati ide kebebasan, keadilan, kesetaraan, dan keadilannya sendiri.
Sehingga memicu tanda tanya besar publik di dunia terhadap efektivitas dan keabsahan demokrasi sebagai sistem politik yang dianggap unggul. Kasus penangkapan semena-mena Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump turut menggeser keyakinan dunia dan komunitas internasional tentang kemanjuran demokrasi sebagai sistem politik legal yang menjamin, kebebasan, kesetaraan dan keberadaan negara dan rakyat berdaulat.
Kasus penangkapan paksa Nicolas Maduro seketika mengingatkan kita pada tragedi serangan brutal Amerika dan sekutunya ke Irak. Dengan dalih palsu ada senjata pemusnah massal dan kontra terorisme.
Faktanya hingga prahara dan targedi serangan berdarah terjadi dan Irak hancur porak-poranda, ternyata senjata pemusnah massal sampai kini tidak pernah kunjung ditemukan. Nampaknya Amerika memilih menggunakan pola, alasan, motif, dan strategi palsu yang sama terhadap Venezuela.
Tudingan bahwa Presiden Nicolas Maduro berpihak dan bekerjasama dengan kartel narkoba, punya afilaisi dengan kelompok bersenjata, dan organisasi kriminal yang mengirim narkotika skala besar ke Amerika. Maduro juga dialamatkan kepada Maduro persis yang dila kukan kepada Presiden Irak Saddam Hussein.
Presiden Nicolas Maduro dituduh terlibat konspirasi impor kokain berton-ton ke Amerika selama bertahun-tahun. Padahal, alasan dan motif utamanya adalah cadangan minyak Venezuela yang terbesar di dunia sekitar 303 milair barel.
Tentu saja membuat Venezuela menempati peringkat pertama global dengan sekitar 17-19% dari total cadangan minyak dunia. Hemat saya, sebenarnya esensi dan filasafat demokrasi telah raib dan hilang seketika, Demokrasi yang konon menjamin kesejahteraan umum, mencegah kekuasaan otoriter, dan mewujudkan keadilan global dan persamaan hak global.
Prakteknya justru telanjang memperkosa kebebasan, kedaulatan, dan keadilan yang menjadi hak dasar konstitusional sebuah negara. Bahkan dalam konteks politik nasional dan lokal di Indonesia, demokrasi kerapkali ditimpa anomali dan paradoks antara gagasan, ide, nilai dan realitas.
Kesejahteraan, kebebasan, keadilan, kesetaraan ekonomi dan hukum masih sulit dimanifestasikan.
Mengutip Norman Fairclough (1995) dalam Critical Discourse Analysis, sejumlah paradoks kekuasaan dalam negara demokrasi dapat dibongkar, misalnya bagaimana kekuatan bahasa ikut dipakai untuk memproduksi ilusi ideal dari sistem demokrasi sambil memelihara struktur kekuasaan yang tidak demokratis.
Tudingan terhadap Venezuela Nicolas Maduro dan Presiden Saddam Hussein sebagai diktator dan penjahat memang sengaja dihembus dan dimainkan Amerika untuk membentuk opini negatif publik agar ada alasan pembenar untuk menginvasi negara lain.
Bahasa dan permainan wacana kini telah menjadi senjata demagogi yang sengaja digunakan untuk membunuh karakter dan watak kepemimpinan sebuah negara agar mudah dikuasai.
Apa yang terjadi dalam relasi kuasa Amerika dan Venezuela memberikan dampak antropologi yang buruk terhadap relasi global antar negara, merusak tatanan geo-politik global dan melanggar hukum internasional karena demokrasi menolak aneka bentuk praktik otoritarianisme negara. Kematian sel inti demokrasi yakni kedaulatan rakyat, rule of law, hak dan kebebasan sipil dan kontrol terhadap kekuasaan, sejatinya telah berlangsung lama bahkan terjadi sehari-hari hanya saja tidak disadari.
Mengutip Steven Levitski dalam How democracy die (2018), bukan kekuasaan otoriter yang mengambil alih negara, tetapi dari pemimpin elektoral yang di pilih publik dengan cara demokratis namun, lambat laun melemahkan institusi demokrasi, menggerogoti norma politik dan merusak keseimbangan kekuasaan yang kemudian ini disebut authoritarianism from within.
Bagi saya, demokrasi dalam praktiknya tidak pernah benar-benar serius hadir sebagai ruang netral dari kepentingan-kepentingan terselubung aktor yang diselundupkan dalam ragam wacana bahasa, frasa, diksi dan retorika.
Demokrasi belum sepenuhnya beranjak jauh dari permainan wacana populis seputar kemanusiaan global, keadilan global, dan kesetaraan global sebagai jargon dan labeling. Hal ini digambarkan epic oleh Norman Fairclough (1995) bahwa bahasa dalam politik bukan hanya sekedar alat komunikasi, tetapi instrumen kekuasaan yang membentuk realitas sosial politik, ekonomi, budaya dan agama.
Kerapkali saya lihat bahwa makna semiotika demokrasi telah mengalami penyimpangan yang jauh dari substansi, demokrasi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai tulang punggung dan pilarnya kini berubah menjadi sekedar kekuasaan elite.
Ketimpangan akses ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemiskinan didramatisir menjadi komoditas politik sekedar untuk ambil untung dan simpati bukan jalan pengabdian politik. Inilah yang saya sebut sebagai anomali demokrasi suatu penyakit yang eksis dalam tubuh demokrasi namun tidak terlihat kasat mata.
Anomali demokrasi tidak menampakkan diri dalam bentuk materialisme fisik seperti kudeta militer atau ideologi fasisme terang-terangan, tetapi dalam distorsi permainan bahasa eufimis (pemujaan) berlebihan pada pemimpin dan sistem demokrasi. Sehingga kini dan di masa depan demokrasi tidak dalam bahaya karena serangan frontal dari kekuatan eksternal, tetapi karena pemaknaannya direkayasa dari dalam.
Demokrasi kini mengidap anomali struktural sebuah keadaan yang menggambarkan prosedur formal demokrasi tetap berjalan, tetapi substansi, prinsip dan etos kerjanya sebagai industri kesejahteraan, keadilan, kesetaraan publik telah lenyap oleh rekayasa wacana kekuasaan. Demokrasi kita tidak mati, tetapi direkayasa agar tetap hidup hanya sebatas kulit bernapas, bergerak, namun tanpa roh deliberatifnya.
Dalam konteks inilah teori Critical Discourse Analysis Norman Fairclough (1995) dirasakan penting bahwa bahasa kini bukan sekadar medium komunikasi, tetapi instrumen dominasi dan penundukan. Persis seperti yang ditegaskan oleh Gramsci (1975) dalam The prison Notebooks.
Bahwa prakteknya kekuasaan tidak selalu bekerja lewat aparatus negara yang represif melalui kekerasan, paksaan militer dan pengadilan yang disebut repressive state apparatus dalam istilah Lois Althusser (1970), tetapi juga lewat produksi wacana, apa yang boleh dibicarakan, bagaimana ia dibicarakan, dan siapa yang berhak mendefinisikan kenyataan.
Demokrasi global dan nasional kita pun dibentuk, dibungkus, dan dikendalikan melalui bahasa yang tampak demokratis, namun sesungguhnya membangun struktur ketundukan baru.
Demokrasi yang Dibungkus Bahasa
Mengutip Ludwig Wittgenstein dalam Philosphical Investigation(1953) menyatakan bahwa makna kata tidak selalu melekat pada kata itu sendiri, tetapi pada penggunaannya dalam praktik sosial tertentu yang disebutnya meaning in use.
Lihat bagaimana pejabat publik, partai politik, dan media arus utama memproduksi wacana. Kata-kata seperti stabilitas, kesejahteraan rakyat, keamanan nasional, harmoni sosial, atau demokrasi khas Nusantara menjadi mantra yang diulang-ulang. Eufemisme kekuasaan ini berfungsi mensterilkan kritik dan membenarkan penguatan kontrol negara.
Bahasa menjadi instrumen yang membersihkan wajah otoritarianisme, menjadikannya tampak normal, bahkan diperlukan. Situasi ini oleh Fairclough (1995) disebut naturalisation proses ketika wacana dominan diterima sebagai kenyataan alamiah bukan sebagai konstruksi kekuasaan.
Kita tidak lagi mempertanyakan apakah narasi itu benar atau adil, kita umumnya hanya sekadar mengonsumsi tanpa bertanya kritis. Salah satu anomali besar adalah normalisasi politik dinasti.
Wacana yang digunakan amat rapi hak politik setiap warga negara, mekanisme demokratis, hasil musyawarah partai. Semua dikemas secara proseduralistik, seolah kekuasaan bukan diturunkan, melainkan lahir organik dari mekanisme demokrasi internal.
Padahal, struktur politik yang ada sangat jauh dari meritokrasi. Akses terhadap sumber daya politik, jejaring patronase, dan kontrol partai jauh lebih menentukan ketimbang kapasitas kepemimpinan.
Namun berkat wacana yang dikonstruksi rapi, publik diarahkan untuk melihat dinasti sebagai hal wajar, bahkan tak terhindarkan. Inilah kekuatan wacana, tidak memaksa secara kasar, tetapi membentuk horizon berpikir masyarakat.
Ketika publik menerima sesuatu sebagai normal, demokrasi sudah kalah tanpa perlawanan. Anomali demokrasi tidak dapat dilepaskan dari aktor-aktor yang mengontrol sirkulasi wacana, media mainstream, konsultan politik, lembaga survei, dan tentu saja buzzer.
Media kerap gagal memainkan peran pengawasan sebagai anjing penjaga atau watchdog. Pemberitaan yang tajam digantikan liputan basa-basi, sementara ketidakadilan politik kerap ditenggelamkan oleh drama elite dan infotainmen politik.
Hasilnya adalah demokrasi yang berisik tetapi tidak deliberatif. Fairclough (1995)menyebut situasi ini sebagai colonisation of discourse ruang wacana publik dijajah oleh kepentingan elite sehingga warga hanya mengonsumsi, bukan mencipta makna.
Untuk keluar dari anomali demokrasi Fairclough mengajarkan bahwa perubahan sosial selalu dimulai dari perubahan wacana. Artinya, demokrasi kita bisa dipulihkan jika Bahasa politik dibongkar, bukan diterima begitu saja.
Media independen diperkuat, bukan dibiarkan terjebak dalam logika pasar. Literasi kritis masyarakat ditingkatkan, agar publik tidak menjadi konsumen pasif. Ruang deliberatif dibuka seluas-luasnya, baik digital maupun fisik.
Institusi hukum dibersihkan dari bias kepentingan, agar bahasa hukum tidak lagi menjadi alat represi. Demokrasi hanya dapat ditegakkan jika wacana kembali direbut oleh rakyat.
Sebab selama bahasa politik dikuasai elite, demokrasi hanya akan berjalan dalam bentuk yang paling minimal dan paling aman bagi mereka yang berkuasa.
Editor : Purnawarman