Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tindak Lanjuti Hasil Munas-Konbes, Prof Niam Ditunjuk Masuk Tim Survei Lokasi Muktamar NU ke NTB
Advertisement . Scroll to see content

Sekretaris PWNU NTB: Pers Pilar Demokrasi dan Penjaga Kepercayaan Masyarakat

Senin, 09 Februari 2026 | 18:16 WIB
  • author Purnawarman
Sekretaris PWNU NTB: Pers Pilar Demokrasi dan Penjaga Kepercayaan Masyarakat
Sekretaris PWNU NTB, Lalu Daud Nurjadi. (Foto: Istimewa).

LOMBOK, iNewsLombok.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (PWNU NTB) mengajak insan pers untuk terus menjaga amanat publik dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab di tengah derasnya arus informasi digital.

Sekretaris PWNU NTB, Lalu Daud Nurjadi, menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus penjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, kualitas informasi yang disampaikan media sangat berpengaruh terhadap stabilitas sosial dan ketenangan publik.

Di era media digital saat ini, profesionalisme jurnalis dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga ruang publik tetap sehat dan tidak tercemar oleh informasi menyesatkan.

“Pers bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga membawa amanat publik. Karena itu, kejujuran, verifikasi data, dan keberimbangan harus selalu dikedepankan,” ujar Lalu Daud, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan memiliki kepentingan besar terhadap keberadaan pers yang beretika dan menjunjung tinggi kode jurnalistik.

"Informasi yang disampaikan secara tepat dan bertanggung jawab tidak hanya mencegah disinformasi, tetapi juga memperkuat persatuan serta ketenangan di tengah masyarakat," kata Lalu Daud.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut