Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News! KPK OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq di Banyumas
Advertisement . Scroll to see content

OTT KPK di Pati, Sejumlah Pihak Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 | 18:03 WIB
  • author iNews.id/Purnawarman
OTT KPK di Pati, Sejumlah Pihak Diamankan
Kantor KPK RI. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum menetapkan tersangka.

Biasanya, setelah pemeriksaan awal rampung, KPK akan menggelar konferensi pers guna menjelaskan konstruksi perkara, barang bukti yang disita, serta pasal yang disangkakan.

OTT merupakan salah satu instrumen penegakan hukum yang kerap digunakan KPK dalam mengungkap praktik korupsi, khususnya yang melibatkan dugaan suap dan gratifikasi. Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penindakan agar praktik korupsi di daerah dapat ditekan secara sistematis.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami kasus tersebut. Publik diimbau menunggu informasi resmi dan tidak berspekulasi sebelum pengumuman lengkap disampaikan oleh lembaga antirasuah.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut