DPR Belum Putuskan Bahas Pilkada Lewat DPRD, Dasco Minta Fokus Penanganan Bencana
JAKARTA, iNewsLombok.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa hingga kini DPR belum mengambil keputusan untuk membahas usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pernyataan ini disampaikan di tengah menguatnya sikap mayoritas partai politik yang mendukung wacana kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dasco menegaskan, DPR saat ini masih memprioritaskan penanganan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk banjir dan longsor yang berdampak luas terhadap masyarakat.
"Kalau kita bicara partai-partai politik tentunya kan semua sudah menyuarakan bagaimana keinginan ke depan, ya kan. Nah tapi, kalau ditanya pada saat sekarang ini, marilah kita sama-sama semua fokus pada penanganan bencana dulu di Sumatera dan juga," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/1/2026).
Selain penanganan darurat, Dasco menyebut DPR juga menaruh perhatian serius pada langkah antisipasi dan mitigasi bencana agar kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah rawan.
Menurutnya, pembahasan soal sistem pilkada belum menjadi agenda utama lembaga legislatif dalam waktu dekat. Saat ditanya kapan wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD akan mulai dibahas, Dasco mengaku belum dapat memastikan.
"Nah justru pembahasan atau tidak pembahasan, itu juga belum diputuskan kapan dibahasnya, karena kita masih reses. Jadi saya belum bisa jawab," ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, usulan pilkada melalui DPRD kembali mencuat dengan alasan efisiensi anggaran dan pengurangan konflik horizontal di masyarakat. Namun, sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut berpotensi mengurangi partisipasi publik dan membuka ruang transaksi politik di parlemen daerah.
Pengamat politik menilai, jika wacana ini benar-benar dibahas, DPR perlu melibatkan publik secara luas agar perubahan sistem pilkada tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi. Hingga kini, sistem pilkada langsung masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga perubahan mekanisme memerlukan revisi regulasi secara menyeluruh.
Dengan belum adanya kepastian pembahasan, DPR dipastikan masih akan memfokuskan energi pada agenda kemanusiaan dan kebencanaan, sebelum masuk pada isu strategis reformasi politik nasional.
Editor : Purnawarman