Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gerindra NTB Tindak Tegas Dewan dan Kader Tak Dukung Cakada yang Diusung Partainya di Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Komisi II Doli Kurnia Akomodir Putusan MK Syarat Pencalonan dan Umur di PKPU 8 Pilkada 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:09 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak/Purnawarman
Ketua Komisi II Doli Kurnia Akomodir Putusan MK Syarat Pencalonan dan Umur di PKPU 8 Pilkada 2024
Ketua Komisi II Dolly Kurnia Akomodir Putusan MK Syarat Pencalonan dan Umur di PKPU 8 Pilkada 2024. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNewsLombok.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin konsultasi KPU, Kemendagri akhiirnya menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dikutip dari iNews.id, Minggu (25/8/2024). PKPU tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

"Draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70. Apa bisa kita setujui?" tegas Doli dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

"Setuju," ungkap peserta rapat.

Diketahui, Komisi II DPR dan KPU mempercepat rapat pengesahan PKPU terkait pencalonan kepala daerah hari ini. Rapat tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Senin (26/8/2024).

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut