Dasco Pastikan Revisi UU Pilkada Belum Jadi Agenda DPR
JAKARTA, iNewsLombok.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak akan menjadi agenda pembahasan DPR pada tahun ini.
Ia memastikan RUU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disepakati bersama pemerintah.
“Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Dasco untuk merespons berkembangnya isu publik terkait kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Ia menambahkan, hingga saat ini pimpinan Komisi II DPR juga belum memiliki rencana untuk membahas revisi UU Pilkada.
Menurut Dasco, keputusan tersebut sekaligus membantah spekulasi mengenai wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Nah itu belum masuk agenda, dan belum terpikirkan untuk dibahas,” tuturnya.
Dasco menjelaskan, kesepakatan ini dicapai setelah dirinya menggelar rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR. Dalam pertemuan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat untuk menjaga stabilitas regulasi pemilu dan pilkada, terutama pasca penyelenggaraan pemilu serentak nasional.
Sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencuat setelah Partai Gerindra secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap skema tersebut. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyebut model pilkada melalui DPRD layak dipertimbangkan.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya atau pun rencana untuk melaksanakan pilkada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota atau pun di tingkat gubernur,” kata Sugiono dalam keterangannya yang dikutip Senin (29/12/2025).
Menurut Sugiono, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai lebih efisien dari sisi anggaran dan teknis pelaksanaan dibandingkan pemilihan langsung yang selama ini diterapkan. Ia menilai evaluasi terhadap sistem pilkada perlu dilakukan secara terbuka dan rasional.
Namun demikian, wacana tersebut belum berkembang ke tahap pembahasan formal di DPR karena belum masuk dalam agenda legislasi resmi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya tetap membuka ruang diskusi terkait berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah, meski tidak untuk tahun ini.
Ia menjelaskan bahwa Prolegnas 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, regulasi tersebut tidak mengatur pemilihan kepala daerah.
“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Rifqi, dikutip Kamis (1/1/2026).
Rifqi menegaskan bahwa pilkada memiliki payung hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus dilakukan melalui revisi UU Pilkada, bukan UU Pemilu.
Pengamat menilai, penegasan DPR ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan politik menjelang tahapan persiapan pilkada berikutnya.
Dengan tidak masuknya revisi UU Pilkada dalam Prolegnas tahun ini, maka sistem pemilihan kepala daerah secara langsung masih tetap berlaku sesuai regulasi yang ada.
Selain itu, keputusan ini dinilai dapat meredam spekulasi publik dan menjaga fokus pemerintah serta DPR pada agenda legislasi prioritas lain, seperti konsolidasi demokrasi pasca pemilu dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Editor : Purnawarman