Yaqut Cholil Qoumas Datangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus Kuota Haji 2024
JAKARTA, iNewsLombok.id - Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kehadirannya berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut tiba sekitar pukul 11.42 WIB, didampingi beberapa orang dari timnya. Ia tampak mengenakan kemeja cokelat dipadukan dengan peci hitam, sebelum masuk ke area gedung utama KPK.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Yaqut memilih tidak memberikan penjelasan panjang terkait agenda pemeriksaan yang akan dijalaninya.
“Mohon izin ya, saya masuk dulu ya,” ucap Yaqut singkat.
Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Yaqut terlihat menuju meja resepsionis untuk melakukan proses administrasi. Setelah itu, ia sempat menunggu di ruang lobby sebelum akhirnya menuju lantai dua Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai status Yaqut Cholil Qoumas, apakah diperiksa sebagai saksi atau dalam kapasitas lain.
Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman materi penyidikan terkait kebijakan dan mekanisme pengelolaan kuota haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sebelumnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyoroti pembagian kuota haji reguler dan khusus, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapannya.
Kuota haji Indonesia tahun 2024 merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dengan jumlah lebih dari 240 ribu jemaah, yang terdiri dari haji reguler dan haji khusus. Proses pembagian kuota tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, sehingga menjadi perhatian publik ketika muncul dugaan ketidaksesuaian prosedur.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang menyangkut kepentingan jutaan umat Muslim di Indonesia.
Pihak KPK juga menegaskan akan bersikap profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Editor : Purnawarman