Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Soroti Anomali Pokir Loteng, Bupati Pathul Pastikan Program Bermasalah Tak Dipaksakan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Yaqut dan Bos Travel Maktour Dicegah Keluar Negeri

Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:07 WIB
  • author iNews.id/Purnawarman
KPK Periksa Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Yaqut dan Bos Travel Maktour Dicegah Keluar Negeri
KPK Periksa Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Yaqut dan Bos Travel Maktour Dicegah Keluar Negeri. iNews.id

JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Selain Yaqut, pencegahan juga berlaku bagi mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Ketiganya dicegah selama enam bulan terkait penyidikan dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.

“KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020-2024, kemudian ada juga IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan, keberadaan ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan.

“Tentu dibutuhkan penyidik supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik,” jelasnya.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut