KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji, Asosiasi Travel Diperiksa
JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Temuan tersebut muncul setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah pada Rabu (1/10/2025).
"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).
Dalam agenda pemeriksaan, KPK memanggil tujuh orang saksi dari berbagai asosiasi dan biro perjalanan haji:
Firman M. Nur – Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri)
M. Firman Taufik – Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh)
Syam Resfiadi – Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi)
Editor : Purnawarman