get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Ancaman di Grup WhatsApp: Tuduhan Jual-Beli Pokir Berujung Laporan Polisi

HMI Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka Anggota DPRD NTB Efan Limantika oleh Polda

Kamis, 11 Desember 2025 | 09:18 WIB
header img
Anggota DPRD NTB Efan Limantika. Istimewa

LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua HMI Badan Koordinasi (Badko) Bali–Nusra, Abdul Halik, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, terkait pengumuman penetapan tersangka anggota DPRD NTB, Efan Limantika.

Kasus yang menyeret politisi Partai Golkar itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Menurut Abdul Halik, pernyataan yang disampaikan Syarif Hidayat tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta dianggap telah melampaui kewenangan Polda NTB. Ia menegaskan bahwa laporan awal kasus tersebut dibuat oleh Adnan dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Dompu, bukan oleh penyidik di tingkat Polda.

“Pernyataan Dirkrimum Polda NTB sangat keliru. Polda bukan pihak yang menangani kasus ini. Pengumuman status tersangka seharusnya disampaikan oleh Polres Dompu sebagai penyidik,” tegas Abdul Halik pada Rabu, 10 Desember 2025 di Mataram.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi informasi hukum agar publik tidak dirugikan oleh informasi yang berpotensi membingungkan. Halik mempertanyakan dasar hukum Dirkrimum mengumumkan status tersangka tanpa melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Dompu.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut