Banggar DPRD NTB Bongkar Ketidaksesuaian RKPD dan KUA-PPAS, Soroti Selisih Rp50M dalam APBDP 2026
LOMBOK, iNewsLombok.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Sorotan tersebut muncul setelah hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan adanya perbedaan jumlah subkegiatan serta pagu anggaran antara dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dan Rancangan APBD Perubahan.
Juru Bicara Banggar DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, menyampaikan catatan tersebut dalam pembacaan laporan Banggar pada rapat paripurna DPRD NTB, Selasa malam (6/10/2026).
Evaluasi Kemendagri mencatat terdapat 1.644 subkegiatan dalam Perubahan RKPD. Sementara dalam Perubahan KUA-PPAS dan RAPBD Perubahan tercatat 1.645 subkegiatan.
" Pagu perubahan RKPD juga tercatat lebih rendah sekitar Rp50 miliar dibandingkan dokumen penggaran berikutnya," tegas Jubir Banggar Sudirsah Sujanto, Selasa malam (6/10/2026).
Selain perbedaan jumlah subkegiatan, Banggar juga mencatat adanya sejumlah subkegiatan yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait dukungan dokumen perencanaannya.
Menurut Banggar, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa proses rekonsiliasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap total pagu anggaran. Pemeriksaan harus dilakukan hingga tingkat program, kegiatan, dan subkegiatan.
Banggar DPRD NTB menekankan bahwa setiap tahapan perencanaan dan penganggaran memiliki keterkaitan. RPJMD menjadi arah pembangunan daerah, kemudian diterjemahkan melalui RKPD sebagai prioritas pembangunan tahunan.
Editor: Purnawarman