Lewat Bali, Jalur Masuk Rokok Ilegal ke NTB Diidentifikasi Satpol PP dan Bea Cukai
Langkah ini dinilai penting agar operasi pengawasan menjadi lebih tepat sasaran dan mampu memutus rantai suplai sejak dari titik awal.
Pertemuan tersebut juga menekankan perlunya optimalisasi program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE). Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dinilai krusial untuk menekan permintaan terhadap rokok ilegal.
“Program KIE harus diperluas agar masyarakat paham bahwa rokok ilegal merugikan negara dan membahayakan kesehatan,” demikian salah satu poin yang disepakati.
Sebagai tindak lanjut teknis, Satpol PP NTB dan DJBC Balinusra akan menyusun rencana aksi bersama melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana ini akan diarahkan untuk:
memperkuat operasi penegakan hukum,
meningkatkan edukasi publik,
mendukung sosialisasi tentang ciri-ciri rokok legal vs ilegal.
Kerja sama ini juga mendukung kebijakan nasional dalam pengawasan barang kena cukai.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Satpol PP NTB untuk memperluas kerja sama lintas wilayah guna menjaga ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.
Dr. Fathul Gani menekankan bahwa kolaborasi semacam ini harus berjalan berkesinambungan agar hasilnya maksimal dalam jangka panjang.
NTB termasuk salah satu daerah dengan tingkat peredaran rokok ilegal yang cukup tinggi di kawasan timur Indonesia, terutama melalui jalur laut nonformal.
Rokok ilegal di NTB banyak ditemukan dalam bentuk rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau rokok tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan data DJBC, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai lebih dari Rp 5 triliun per tahun.
Dalam beberapa operasi sebelumnya, Satpol PP NTB berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang beredar di Lombok Barat, Lombok Timur, dan Sumbawa.
Pemerintah pusat menargetkan penurunan tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional hingga di bawah 3% pada 2025.
Editor : Purnawarman