Uang Korupsi Chromebook di Lombok Timur Diduga Mengalir ke 14 Rekening, Total Capai Rp 2,2 Miliar
LOMBOK, iNewsLombok.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 di Kabupaten Lombok Timur semakin terbuka. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menemukan adanya aliran dana mencurigakan mencapai Rp 2,2 miliar ke 14 rekening berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 17 transaksi keuangan yang mengarah pada pihak-pihak tertentu.
“Sebanyak 17 transaksi di 14 rekening berbeda dengan nilai total Rp 2,2 miliar mengalir ke sejumlah pihak,” ujar Hendro, Selasa (11/11/2025).
Menurut Hendro, temuan ini muncul setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi, termasuk mereka yang rekeningnya diduga digunakan oleh para tersangka.
“Para tersangka juga menggunakan rekening milik orang lain, baik itu temannya maupun saudaranya,” jelasnya.
Penyidik hingga kini telah memeriksa 60 saksi, dua orang ahli, serta mengantongi dua alat bukti surat yang memperkuat penyidikan. Berdasarkan bukti tersebut, jaksa menetapkan enam tersangka, yakni AS, A, S, MJ, serta dua tersangka baru LH dan LA.
“Untuk saksi ahli akan bertambah menjadi tiga orang, termasuk ahli dari LKPP dan ahli IT,” ungkap Hendro.
Ia menambahkan, penyidik juga sudah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP), serta laporan hasil pengujian perangkat Chromebook yang digunakan dalam proyek tersebut.
Hendro menjelaskan, kedua tersangka baru, LH (Direktur PT Temprima Media Grafika) dan LA (Direktur PT Dinamika Indomedia), berperan penting dalam pengaturan proyek TIK SD tahun 2022.
“Tersangka AS sejak awal sebelum pengadaan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, LA, dan MJ, termasuk hal perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link perusahaan yang diakses dan dipilih sebagai penyedia,” tegas Hendro.
Sementara itu, tersangka S menerima daftar perusahaan dari LA, lalu menyerahkan daftar itu kepada A untuk menentukan perusahaan pemenang yang sebelumnya telah disepakati bersama AS.
Proyek TIK SD tahun 2022 tersebut disalurkan kepada 282 sekolah dasar di 21 kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur, dengan total 4.320 unit Chromebook dari tiga merek: Axioo, Advan, dan Acer.
Berdasarkan hasil penelusuran, proyek ini menelan anggaran lebih dari Rp 20 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2022.
Namun, sebagian perangkat dilaporkan tidak berfungsi optimal dan tidak sesuai spesifikasi teknis, yang turut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan.
Terkait pemeriksaan terhadap pihak principal (pemegang merek), Hendro menjelaskan bahwa dari tiga merek yang digunakan, hanya Acer yang belum bisa diperiksa.
“Dari tiga merek tersebut, hanya merek Acer yang tidak bisa diperiksa karena tidak ada perwakilannya di Indonesia. Penyidik hanya memeriksa distributor,” ujarnya.
Pihak Kejari Lombok Timur menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur ini menambah daftar panjang penyalahgunaan anggaran pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sektor pendidikan masih menjadi salah satu bidang dengan tingkat korupsi tertinggi, terutama dalam proyek pengadaan berbasis teknologi dan sarana pembelajaran digital.
Editor : Purnawarman