get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemancing Hilang di Pantai Batu Dagong Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Empat Hari Pencarian

BREAKING NEWS Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,27 Miliar

Jum'at, 07 November 2025 | 18:18 WIB
header img
Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,27 miliar di Dikbud Lotim. Ramli Nurawang/iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2022 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.

Keempat tersangka yang terlibat yakni AS, Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur periode 2020–2022; A, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan peralatan TIK; S, Direktur CV Cerdas Mandiri; serta MJ, marketing PT JP Press.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan selama enam bulan.


Kejari Lombok Timur tetapkan 4 tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook. iNewsLombok.id/Ramli Nurawang

“Perbuatan para tersangka AS, A, S, dan MJ yang secara bersama-sama melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp9.273.011.077,” ujar Ugik, Jumat (7/11/2025).

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 60 saksi, termasuk puluhan kepala sekolah, dua saksi ahli, serta meneliti dua dokumen utama. Untuk memastikan nilai kerugian negara, pihak kejaksaan juga menggandeng Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS.

Modus Pengaturan Pemenang Tender

Menurut Ugik, keempat tersangka diduga telah melakukan pengaturan pemenang pengadaan barang sejak awal proses lelang melalui Katalog Elektronik (e-Katalog). AS disebut sudah berkomunikasi dengan S dan MJ untuk menentukan perusahaan mana yang akan dijadikan penyedia perangkat TIK.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut