Dugaan Korupsi Dana Siluman DPRD NTB Naik Penyidikan, Kajati NTB: Rp1,85 Miliar Jadi Barang Bukti
LOMBOK, iNewsLombok.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudin, menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi dana siluman DPRD NTB resmi naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta adanya pengembalian uang sebesar Rp1,85 miliar yang kini dijadikan barang bukti.
"Penyidikan usaha penyidik membuat terang. Ada perbuatan hukum, menelusuri tindak pidana. Siapa tersangkanya esensinya penyidikan," ungkap Wahyudin, Kamis malam (25/9/2025) di Kejari Mataram.
Ia menambahkan bahwa uang yang sudah dikembalikan oleh pihak-pihak tertentu kini berstatus sebagai barang bukti.
"Sebagai barang bukti uang-uang kemarin pada penyelidikan jadi barang bukti, alat bukti petunjuk. Jumlah sekarang dititipkan. Rp1,850 miliar," tegasnya.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, pihak kejaksaan belum mengumumkan siapa saja calon tersangka dalam kasus ini. Wahyudin menyebut hal tersebut masih menjadi ranah tim penyidik.
"Saya belum jelas. Ya ini masih penyidikan korelasi seperti apa, teman-teman penyidik yang tahu," ujarnya.
Kajati NTB juga menegaskan bahwa penyidik akan mendalami sumber dana siluman yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pengusaha daerah.
"Itu nanti dana itu sumbernya dari mana. Nanti lah itu ya masih perlu pendalaman. Setelah tahapan penyidikan, lanjut masih pemeriksaan saksi," jelas Wahyudin.
Dana siluman DPRD NTB sebelumnya mencuat dalam pembahasan APBD, di mana terdapat alokasi yang tidak jelas peruntukannya dan dianggap tidak sesuai prosedur.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dianggap mencederai transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Lembaga antikorupsi dan akademisi menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik “uang gelap” dalam politik anggaran di daerah.
Editor : Purnawarman