get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkeu Purbaya Kritik Cukai Rokok 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?

Satpol PP NTB Gerak Cepat Tindaklanjuti Instruksi Menkeu Berantas Rokok Ilegal

Selasa, 23 September 2025 | 17:47 WIB
header img
Menkeu RI Purbaya (kanan), Kepala Satpol PP NTB Fathul Gani (kiri). ist

Ia juga menyoroti praktik penjualan rokok ilegal di toples warung dan menekankan jalur hijau impor ilegal tidak akan luput dari pengawasan. Bahkan, Purbaya mengingatkan pihaknya siap menindak tegas oknum internal Kementerian Keuangan maupun Bea Cukai yang terbukti terlibat.

“Kalau ada kecurangan mungkin dalam waktu dekat kita akan banyak orang dari situ kita akan sikat, baik yang terlibat dari Bea Cukai maupun Kemenkeu,” tandasnya.

NTB Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Merespons hal tersebut, Satpol PP NTB akan meningkatkan operasi dengan menggandeng Bea Cukai, kepolisian, dan pemerintah kabupaten/kota. Fathul Gani menegaskan, sinergi menjadi kunci agar peredaran rokok ilegal bisa diberantas hingga akar rumput.

“Satpol PP NTB siap bergerak lebih agresif. Instruksi pemerintah pusat adalah pijakan kami untuk memperluas operasi, memastikan NTB menjadi daerah yang bersih dari peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Dampak Ekonomi dan Kesehatan

Upaya ini diharapkan mampu menjaga stabilitas penerimaan negara dari cukai, melindungi masyarakat dari rokok ilegal yang sering kali tidak memenuhi standar kesehatan, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.

Menurut catatan Bea Cukai Mataram, pada 2024 lalu saja, NTB berhasil menggagalkan distribusi ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dengan operasi yang lebih terarah, NTB berpotensi menjadi contoh daerah dalam pemberantasan rokok ilegal, sekaligus mendukung target nasional menekan peredaran barang ilegal di Indonesia.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut