get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkeu Purbaya Kritik Cukai Rokok 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?

Satpol PP NTB Gerak Cepat Tindaklanjuti Instruksi Menkeu Berantas Rokok Ilegal

Selasa, 23 September 2025 | 17:47 WIB
header img
Menkeu RI Purbaya (kanan), Kepala Satpol PP NTB Fathul Gani (kiri). ist

LOMBOK, iNewsLombok.id – Komitmen Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke warung kelontong dan marketplace langsung direspons cepat oleh Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Satpol PP NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, menegaskan kesiapannya memperkuat operasi lapangan sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat.

“Pernyataan Menteri Keuangan tentu menjadi penguatan moral bagi kami di daerah. Di NTB, operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya akan ditingkatkan secara kuantitas, tetapi juga kualitasnya dengan pendekatan yang lebih strategis dan menyeluruh,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Instruksi Tegas Menteri Keuangan

Dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Senin (22/9/2025), Menkeu Purbaya menegaskan larangan keras penjualan rokok ilegal di platform daring seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli, serta memperluas pengawasan hingga ke warung kecil.

“Tadinya minta mulai 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya. Jadi bagi siapa pun yang jual rokok ilegal, saya akan datangi secara random,” tegas Purbaya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut