get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK: 8.400 Jemaah Gagal Berangkat Haji 2024 Akibat Korupsi Kuota

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Rp254 Miliar Diduga Dipakai Umroh

Jum'at, 19 September 2025 | 13:57 WIB
header img
KPK tetapkan 5 tersangka korupsi kredit fiktif Rp263,6 M di BPR Jepara Artha, sebagian dana diduga dipakai untuk biaya umrah. Kerugian Rp254 M. Foto: Jonatan Simanjuntak

MIA, dibantu beberapa pihak, mencari orang yang bersedia dipinjam namanya dengan imbalan rata-rata Rp100 juta. Mereka diminta menyiapkan dokumen palsu, seperti rekening koran fiktif, izin usaha, hingga laporan keuangan yang dimark-up.

Aliran Dana Korupsi

Asep mengungkap, dana kredit fiktif dibagi dalam dua jalur:

Ditranfer ke rekening debitur fiktif, kemudian dialihkan ke rekening MIA setelah dipotong fee Rp100 juta.

Disimpan di rekening debitur di BPR Jepara, lalu ditarik oleh pejabat internal bank untuk dialihkan ke rekening penampungan.

Dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan, di antaranya:

Biaya provisi Rp2,7 miliar.

Premi asuransi Jamkrida Rp2,06 miliar, dengan kickback Rp206 juta ke JH.

Biaya notaris Rp10 miliar, dengan kickback ke Iwan (Rp275 juta) dan Ahmad Nasir (Rp93 juta).

Fee untuk 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar.

Selain itu, Rp95,2 miliar dipakai JH untuk menutup kredit macet, membeli Honda Civic Turbo, dan mengambil uang tunai Rp1 miliar. Sementara MIA menggunakan Rp150,4 miliar untuk membeli tanah, membayar angsuran kredit, hingga memutar dana melalui transaksi fiktif seolah untuk usaha beras.

“Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara: JH sebesar Rp2,6 miliar; IN sebesar Rp793 juta; AN Rp637 juta; AS Rp282 juta; serta dana umrah Rp300 juta untuk JH, IN, dan AN,” ungkap Asep.

Kerugian Negara Rp254 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung total kerugian, namun sementara nilai kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp254 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BPR Jepara Artha adalah salah satu BPR milik daerah yang awalnya bertujuan membantu UMKM di Jepara.

Kasus ini menunjukkan modus baru penyalahgunaan kredit sindikasi, dengan memanfaatkan profesi masyarakat kecil sebagai identitas palsu.

KPK menegaskan akan memperluas penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain, termasuk pejabat daerah.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut