Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Tembakan Peluru Karet untuk Perusuh Sesuai SOP

Prabowo menambahkan bahwa aparat wajib melindungi warga serta aset publik yang dibiayai dari uang rakyat.
“Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat,” tambahnya.
Meski menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku perusakan, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog. Aksi unjuk rasa yang dilakukan secara damai dijamin konstitusi.
“Pemerintah terbuka apabila masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai. Saya sudah perintahkan seluruh kementerian untuk terbuka jika ada yang ingin menyampaikan pendapat,” kata Prabowo.
Peluru karet merupakan bagian dari senjata non-mematikan (non-lethal weapon) yang biasa dipakai aparat dalam mengendalikan massa.
Penggunaan peluru karet diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Instruksi ini dikeluarkan setelah sejumlah aksi protes di beberapa daerah di Indonesia berujung anarkis, dengan perusakan kantor pemerintah dan penjarahan toko.
Komnas HAM biasanya ikut memantau penerapan SOP agar tindakan aparat tetap proporsional dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Editor : Purnawarman