Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Tembakan Peluru Karet untuk Perusuh Sesuai SOP

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara mengenai video viral yang memperlihatkan dirinya memberi instruksi untuk menembak perusuh dengan peluru karet di kawasan Mako Brimob, Polres, hingga asrama polisi. Menurut Kapolri, instruksi tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah jelas kan perintahnya. Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” ujar Listyo kepada wartawan di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).
Kapolri menegaskan bahwa penggunaan peluru karet bukan tindakan sembarangan, melainkan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menghadapi kerusuhan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun fasilitas negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberi perintah tegas kepada TNI-Polri untuk menindak pelaku perusakan, penjarahan, hingga kerusuhan pasca unjuk rasa yang berujung ricuh.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku," tegas Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menambahkan bahwa aparat wajib melindungi warga serta aset publik yang dibiayai dari uang rakyat.
“Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat,” tambahnya.
Meski menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku perusakan, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog. Aksi unjuk rasa yang dilakukan secara damai dijamin konstitusi.
“Pemerintah terbuka apabila masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai. Saya sudah perintahkan seluruh kementerian untuk terbuka jika ada yang ingin menyampaikan pendapat,” kata Prabowo.
Peluru karet merupakan bagian dari senjata non-mematikan (non-lethal weapon) yang biasa dipakai aparat dalam mengendalikan massa.
Penggunaan peluru karet diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Instruksi ini dikeluarkan setelah sejumlah aksi protes di beberapa daerah di Indonesia berujung anarkis, dengan perusakan kantor pemerintah dan penjarahan toko.
Komnas HAM biasanya ikut memantau penerapan SOP agar tindakan aparat tetap proporsional dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Editor : Purnawarman