get app
inews
Aa Text
Read Next : Langkah Bersejarah: 2.500 Guru Ngaji dan Marbot Masuk BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur

Eks Ketua DPR RI Setya Novanto Hirup Udara Bebas Jelang HUT RI ke-80, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi

Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:16 WIB
header img
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin 16 Agustus 2025 usai vonis e-KTP dipangkas MA. Wajib lapor hingga masa pidana berakhir 2028. iNews.id

BANDUNG, iNewsLombok.id - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik (e-KTP) ini dinyatakan mendapatkan bebas bersyarat, hanya sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Sebelumnya, Setnov divonis 15 tahun penjara pada 2017. Namun, setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan perhitungan masa tahanan dan remisi, ia akhirnya berhak memperoleh pembebasan bersyarat.

“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Kusnali menambahkan, meski sudah bebas, Setnov tetap wajib menjalani lapor rutin sebagai syarat pembebasan bersyarat.

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” ungkapnya.

Perjalanan Hukum Setya Novanto

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama Setnov menjadi salah satu perkara besar yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Dalam putusan PK, Mahkamah Agung menyatakan Setnov terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut