Fakta Hasil Autopsi Istri Tewas Dicekik Suami di Lombok: Tulang Leher Bergeser dan Paru Membengkak

Fakta medis tersebut memperjelas bahwa korban meninggal karena dicekik oleh pelaku hingga tak bernyawa.
Pelaku berinisial FA, yang merupakan suami korban, telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang berlaku sejak 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan.
“Kini tersangka resmi ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah,” lanjut IPTU Lukluk.
IPTU Lukluk juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting agar komunikasi dalam rumah tangga tetap sehat dan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa dihindari.
“Kami berharap agar masyarakat dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk mengedepankan komunikasi dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya.
Editor : Purnawarman