get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Mandalika Pastikan Tak Ada Bendera One Piece di Kuta Lombok

Fakta Hasil Autopsi Istri Tewas Dicekik Suami di Lombok: Tulang Leher Bergeser dan Paru Membengkak

Selasa, 05 Agustus 2025 | 23:08 WIB
header img
Autopsi istri tewas di Lombok Tengah ungkap cekikan sebabkan kematian. Suami korban resmi ditahan, polisi imbau hindari kekerasan rumah tangga.Riki Aditya Ramdani/iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus istri tewas dicekik oleh suaminya sendiri di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, kini memasuki babak penting.

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah akhirnya mengungkap hasil autopsi yang memperjelas penyebab kematian korban.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Lukluk Il Maqnun, menyatakan bahwa hasil autopsi dari tim medis menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen karena cekikan.

“Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik, kami telah mengantongi alat bukti yang cukup dan saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka,” jelas IPTU Lukluk dalam konferensi pers di Praya, Selasa (5/8/2025).

Detail Hasil Autopsi: Luka Fisik dan Tanda Kekerasan

Temuan medis dari autopsi mengungkapkan beberapa luka dan gejala fisik yang memperkuat dugaan adanya kekerasan domestik yang berujung kematian.

Adapun hasil lengkap autopsi meliputi:

  • Luka tekan dan lecet pada leher bagian kiri
  • Luka lecet di pipi kiri
  • Paru-paru membesar karena asfiksia (kekurangan oksigen)
  • Pergeseran tulang leher ke arah kanan
  • Gumpalan darah di dasar tengkorak
  • Rahim membesar disertai cairan keputihan abnormal (lukea)

Fakta medis tersebut memperjelas bahwa korban meninggal karena dicekik oleh pelaku hingga tak bernyawa.

Tersangka FA Resmi Ditahan Polres Lombok Tengah

Pelaku berinisial FA, yang merupakan suami korban, telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang berlaku sejak 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan.

“Kini tersangka resmi ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah,” lanjut IPTU Lukluk.

Proses Hukum Transparan, Polisi Ajak Warga Hindari KDRT

IPTU Lukluk juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting agar komunikasi dalam rumah tangga tetap sehat dan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa dihindari.

“Kami berharap agar masyarakat dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk mengedepankan komunikasi dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut