Kejati NTB Bongkar Skandal Sewa Lahan Gili Trawangan, Ini 3 Daftar Tersangkanya

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus dugaan korupsi lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan lahan eks area PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare.
Tiga tersangka tersebut yakni IA (47) dan AA (26) dari kalangan swasta, serta MK (39), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Tramena pada Dinas Pariwisata Provinsi NTB.
"Terhadap tersangka AA dan MK akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2025," kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, dalam konferensi pers di Media Center Kejati NTB, Senin (14/7/2025).
Sementara itu, IA tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus pidana umum lainnya. “Tersangka IA sudah sedang ditahan karena terlibat tindak pidana lain,” jelas Enen.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya praktik sewa-menyewa lahan milik Pemprov NTB secara ilegal kepada pihak ketiga. Praktik ini tidak melalui prosedur resmi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
“Telah terang ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi antara lain sewa-menyewa lahan Gili Trawangan,” jelas Enen.
Penetapan tersangka didasarkan atas pemeriksaan terhadap 18 saksi, tiga ahli di bidang pertanahan dan hukum pidana, serta hasil audit dari kantor akuntan publik.
Dalam kasus ini, lahan seluas 65 hektare milik Pemprov NTB yang berada di kawasan eks PT Gili Trawangan Indah disewakan kepada pihak swasta tanpa menyetorkan hasil sewa ke kas daerah. Penyidik mencurigai adanya praktik yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Saya berharap ini memberikan kepastian hukum terhadap permasalahan tanah di Gili Trawangan yang dimiliki oleh Pemprov,” ujar Enen.
Ketika ditanya mengenai total kerugian negara, Enen menjawab bahwa angka pastinya akan disampaikan dalam tahap lanjutan penyidikan. “Akan kami sampaikan nanti ya,” katanya singkat.
Proses penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tertanggal 10 September 2024. Kemudian diperkuat dengan Sprindik lanjutan Nomor PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Kejaksaan Tinggi NTB berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi celah korupsi dalam pengelolaan aset negara di kawasan pariwisata.
Editor : Purnawarman