get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Ruqyah, Oknum Pegawai LPPM Unram Perkosa Mahasiswi KKN Hingga Hamil

UU Pilkada Digugat Mahasiswa Unram, MK Diminta Pulihkan Kewenangan Bawaslu

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:55 WIB
header img
UU Pilkada Digugat Mahasiswa Unram, MK Diminta Pulihkan Kewenangan Bawaslu. Tangkapan Layar

Gugat Lemahnya Kewenangan Bawaslu dalam Pilkada

Gugatan mahasiswa Unram berfokus pada kelemahan yuridis posisi Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam UU Pilkada, Bawaslu hanya diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi, bukan putusan mengikat seperti dalam UU Pemilu.

"Rekomendasi tidak mengikat secara hukum (legally binding), tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan daya paksa. KPU sebagai pihak yang menerima rekomendasi sering kali tidak menindaklanjuti secara efektif," ungkap para pemohon.

Akibatnya, berbagai permasalahan dalam Pilkada 2018, 2020, dan 2024 kembali berulang karena tidak adanya kepastian hukum yang kuat dari Bawaslu.

Mengacu pada Putusan MK Sebelumnya

Para pemohon menilai perbedaan kewenangan antara Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang menyetarakan fungsi pengawasan antara Pemilu dan Pilkada.

"Kami berharap, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of democracy dapat mengembalikan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada sebagaimana mestinya, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan proses pemilihan kepala daerah ke depan," tegas salah satu pemohon.

Permohonan judicial review ini menjadi yang pertama dari kampus Unram yang dilakukan oleh mahasiswa aktif dan alumni muda. Langkah ini menunjukkan peningkatan kesadaran hukum dan peran generasi muda dalam memperjuangkan demokrasi substansial di tingkat konstitusi.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka akan menjadi preseden penting dalam memperkuat lembaga pengawas pemilu dan pilkada, serta memperbaiki praktik demokrasi elektoral di Indonesia.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut