get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendes Yandri Susanto Gandeng KPK Usut Kebocoran Dana Desa untuk Judol: Ada yang Dibancak!

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh KPK Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:30 WIB
header img
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh KPK Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan. MPI

Barang bukti tersebut disebut direndam guna menghalangi proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terkait upaya PAW pada Pemilu 2019.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja untuk menghalangi dan merintangi secara langsung proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi,” terang JPU dalam tuntutannya.

Atas perbuatannya, Hasto dikenakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 600 juta rupiah dalam bentuk dolar Singapura. Dugaan suap itu merupakan bagian dari upaya memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Untuk dakwaan ini, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Posisi Hasto dan Kejaran atas Harun Masiku

Hasto Kristiyanto selama ini dikenal sebagai tokoh penting di internal PDIP dan menjadi figur kunci dalam pemenangan politik partai.

Namun sejak kasus Harun Masiku mencuat pada 2020, ia beberapa kali disebut-sebut dalam berbagai investigasi KPK, meski baru resmi ditetapkan sebagai saksi pada 2024 dan kini terdakwa pada 2025.

Harun Masiku, eks caleg PDIP dari Sumatra Selatan I, hingga saat ini masih buron dan menjadi salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) paling dicari oleh KPK.

Beberapa operasi pencarian di dalam dan luar negeri telah dilakukan, namun keberadaannya belum juga diketahui secara pasti.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut