Video Viral Pengusiran Guide dari Lombok Tengah di Teluk Ekas, Pemprov NTB Ajak Duduk Bersama

LOMBOK, iNewsLombok.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Dr Fathul Gani, akhirnya angkat bicara terkait polemik pengusiran pemandu wisata dari Lombok Tengah oleh Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, di kawasan Teluk Ekas yang sempat viral di media sosial.
Gani menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan segera memfasilitasi mediasi formal antara dua pihak, yakni Pemkab Lombok Timur dan Pemkab Lombok Tengah, guna mencegah konflik berkepanjangan.
"Yang perlu digarisbawahi, 12 mil dari garis pantai adalah kewenangan Provinsi. Kita dudukkan kedua belah pihak supaya jelas bahwa terkait masalah klaim-mengklaim tidak perlu terjadi. Ini hanya soal miskomunikasi dan perbedaan persepsi," tegas Fathul Gani, Kamis (19/6/2025).
Fathul Gani, yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi NTB, menyebut bahwa latar belakang polemik ini bisa jadi karena pelaku wisata lokal merasa tidak dilibatkan dalam arus wisatawan yang masuk ke wilayah mereka.
"Seutuhnya, apa yang melatarbelakangi adalah semacam pelaku wisata setempat tidak mendapat tempat. Kita akan segera duduk bersama membahas pengaturan-pengaturan ke depan," jelasnya.
Fatgan mencontohkan model kerja sama lintas wilayah seperti yang dilakukan oleh Provinsi Bali dalam menjual paket wisata ke Gili Trawangan.
"Tentu Provinsi akan segera memediasi. Akan mengakomodir kedua belah pihak. Kita sudah berkoordinasi dengan Kabag Pemerintahan Lombok Timur dan Satpol PP kabupaten untuk menjaga kondusifitas. Jangan terpancing oleh persepsi video viral pengusiran oleh bupati," ujarnya.
Menanggapi usulan akademisi untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai kerangka regulasi destinasi bersama di Teluk Ekas, Fathul Gani mengatakan hal tersebut bisa menjadi salah satu alternatif.
"Kita akan lihat Pergub sebagai alternatif. Tapi jangan sampai muncul kesan bahwa aturan dibuat setelah ada kejadian viral," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan perairan di bawah 12 mil adalah kewenangan Provinsi, sehingga perlu ada penyamaan visi antara pelaku wisata dari Lombok Tengah dan Lombok Timur.
"Bagaimana memposisikan? Perairan itu kewenangan pemerintah provinsi. Apa yang diinginkan para pelaku wisata Loteng dan Lotim harus diformulasikan bersama dan ‘timing’-nya diatur," tutupnya.
Teluk Ekas masuk dalam masterplan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) NTB tahun 2025–2040.
Potensi surfing kelas dunia di Ekas menjadikan wilayah ini sering dikunjungi wisatawan mancanegara, khususnya dari Australia dan Eropa.
Konflik serupa pernah terjadi pada 2018 antara pelaku wisata di Pantai Selong Belanak dan Mawun, dan berhasil diredam melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Editor : Purnawarman