get app
inews
Aa Text
Read Next : Pariwisata Halal Jadi Solusi Kemiskinan Ekstrem di NTB

Fitnah Gubernur Iqbal PKI di Facebook, Akun @Abiman Abiman Dilaporkan Eks Relawan ke Polda NTB

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:11 WIB
header img
Fitnah Gubernur Iqbal PKI di Facebook, Akun @Abiman Abiman Dilaporkan Eks Relawan ke Polda NTB. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id - Tim hukum mantan relawan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), resmi melaporkan akun media sosial @Abiman Abiman ke Polda NTB. Pemilik akun tersebut dituding menyebarkan ujaran kebencian di Facebook dengan menyebut Lalu Muhamad Iqbal sebagai bagian dari "golongan PKI".

Langkah hukum ini diambil tanpa arahan dari gubernur terpilih secara langsung. Kuasa hukum eks relawan, Apriadi Abdi Negara, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan inisiatif murni dari pihaknya demi menjaga marwah kepala daerah terpilih.

"Tidak ada permintaan Gubernur (untuk melapor). Gubernur tidak tahu. Dan ini keinginan kami sendiri. Saya atas nama eks relawan hukum (Iqbal-Dinda)," ungkap Abdi kepada media, Rabu (18/7/2025).

Ujaran Kebencian Berbasis SARA: Tuduhan PKI Dianggap Mengandung Potensi Hasutan

Menurut Abdi, tuduhan yang diarahkan kepada Lalu Iqbal tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Sebutan "PKI" (Partai Komunis Indonesia) dalam masyarakat Indonesia memiliki konotasi sangat sensitif dan kerap digunakan sebagai alat untuk menstigma dan memecah belah.

"Ujaran kebencian karena menyebutkan Gubernur (Lalu Iqbal) sebagai Golongan PKI dalam masyarakat Indonesia," jelasnya.

Tuduhan PKI Tanpa Bukti Bisa Masuk Ranah Pidana

Dalam penjelasannya, Abdi menyebut bahwa berdasarkan beberapa preseden hukum di Indonesia, menuduh seseorang sebagai PKI tanpa bukti valid telah masuk dalam kategori ujaran kebencian yang dapat diproses secara hukum pidana. Terlebih bila tuduhan tersebut disampaikan di ruang publik atau media sosial.

"Jika disampaikan di ruang publik atau media sosial, tanpa bukti, dengan maksud mempermalukan, menghasut, atau mencemarkan nama baik, menimbulkan keresahan, kebencian, atau pengucilan sosial," tegasnya.

Pasal-Pasal Hukum yang Dapat Dikenakan

Laporan terhadap akun @Abiman Abiman kemungkinan besar akan menggunakan UU ITE Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA, serta pasal-pasal pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP Pasal 310-311.

Upaya Jaga Integritas Pilkada dan Marwah Pemimpin Terpilih

Langkah ini dinilai sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak sembarangan menuduh atau menyebarkan narasi provokatif di dunia maya, khususnya setelah selesainya proses Pemilihan Gubernur NTB yang berlangsung damai dan demokratis.

"Kami ingin menunjukkan bahwa demokrasi bukan berarti bebas menghina atau menuduh tanpa dasar. Ini soal tanggung jawab dalam berpendapat," tutup Abdi.

Pasangan Iqbal-Dinda memenangkan Pilkada NTB 2024 dengan raihan suara signifikan di mayoritas kabupaten/kota.

Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi pada tokoh nasional yang dilaporkan karena menyebut pejabat publik sebagai "PKI" di media sosial.

Komunitas digital di NTB terus menggalang edukasi literasi digital untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, khususnya pasca-pemilu.

Laporan ini bisa menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut