Mulai 2026, PNS Tak Lagi Terima Pulsa dan Uang Saku Rapat

JAKARTA, iNewsLombok.id - Pemerintah resmi menghapus pemberian uang saku rapat dan dukungan pulsa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara, yang akan berlaku mulai Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2026, sebagai bentuk reformasi belanja negara menuju efisiensi dan akuntabilitas.
Kebijakan ini mendapat perhatian luas karena menyasar langsung fasilitas yang selama ini dinikmati PNS dan pejabat, khususnya dalam kegiatan rapat dan operasional harian.
“PMK ini memberikan acuan perencanaan anggaran belanja yang seragam agar anggaran bisa lebih efektif dan tidak boros,” ujar Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait.
Dukungan pulsa untuk rapat daring resmi dihapus. Langkah ini didasari pada kenyataan bahwa setelah pandemi, biaya komunikasi digital tidak lagi menjadi beban besar karena perangkat kerja PNS telah terintegrasi.
Setelah sebelumnya uang saku untuk rapat half day dihapus pada 2025, kini uang saku rapat full day juga ditiadakan. Uang saku hanya akan diberikan pada rapat full board, yakni kegiatan rapat dengan menginap.
Editor : Purnawarman