get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Limpahkan Berkas Eks Walikota Bima ke Pengadilan Tipikor Mataram, Tetap Ditahan di Rutan Jakarta

Putusan MA Ungkap Istri dan Ipar Eks Wali Kota Bima Terlibat Korupsi

Kamis, 01 Mei 2025 | 18:24 WIB
header img
Putusan MA Ungkap Istri dan Ipar Eks Wali Kota Bima Terlibat Korupsi. dok

Disebutkan pula, proses penerimaan gratifikasi dilakukan secara kolektif melalui orang-orang terdekat Lutfi, termasuk keluarga inti dan kerabat melalui perusahaan milik Makdis, PT Risalah Jaya Konstruksi.

Meski nama-nama tersebut terang-terangan dicantumkan dalam pertimbangan hukum, namun hingga kini belum ada proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih berwenang mendalami dan menindaklanjuti keterlibatan mereka.

Penasihat hukum Lutfi, Abdul Hanan, enggan banyak berkomentar soal potensi keterlibatan orang lain.

“Saya tidak dalam posisi menanggapi pertimbangan MA. Itu wewenang aparat penegak hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Terkait langkah hukum lanjutan, ia menyebut belum mempertimbangkan pengajuan peninjauan kembali (PK).

“Masih akan kami diskusikan,” pungkasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut