Modus Ruqyah, Oknum Pegawai LPPM Unram Perkosa Mahasiswi KKN Hingga Hamil

LOMBOK,iNewsLombok.id – Seorang oknum pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), berinisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
S diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi peserta KKN, bahkan hingga mengakibatkan korban hamil.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa insiden memilukan ini terjadi pada periode 2022 hingga awal 2023.
Korban saat itu mengalami kesurupan berulang kali di lokasi KKN dan akhirnya dipulangkan oleh pihak kampus.
"Pelaku dipercaya oleh kampus untuk menangani korban karena dianggap paham agama. Ia melakukan ruqyah, dan korban sempat dinyatakan pulih," ungkap Joko, Jumat (18/4).
Editor : Purnawarman