get app
inews
Aa Text
Read Next : Batal Dijamu Gubernur NTB, Ketua Panitia Silaturahmi Rektor PTN-PTS dan Wamendiktisaintek Kecewa

Modus Ruqyah, Oknum Pegawai LPPM Unram Perkosa Mahasiswi KKN Hingga Hamil

Jum'at, 18 April 2025 | 20:25 WIB
header img
Modus Ruqyah, Oknum Pegawai LPPM Unram Perkosa Mahasiswi KKN Hingga Hamil. ilustrasi

LOMBOK,iNewsLombok.id – Seorang oknum pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), berinisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

S diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi peserta KKN, bahkan hingga mengakibatkan korban hamil.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa insiden memilukan ini terjadi pada periode 2022 hingga awal 2023.

Korban saat itu mengalami kesurupan berulang kali di lokasi KKN dan akhirnya dipulangkan oleh pihak kampus.

"Pelaku dipercaya oleh kampus untuk menangani korban karena dianggap paham agama. Ia melakukan ruqyah, dan korban sempat dinyatakan pulih," ungkap Joko, Jumat (18/4).

Namun, setelah kembali ke lokasi KKN, korban kembali mengalami gangguan yang sama. Pelaku lalu dipanggil lagi untuk melakukan "pengobatan", dan saat itulah peristiwa pemerkosaan pertama kali terjadi.

Korban yang saat itu dalam kondisi lemah tidak berani melapor karena merasa malu dan takut.

Dua bulan kemudian, ia mengetahui dirinya hamil. Dalam situasi tertekan, korban menemui pelaku dan diminta bertanggung jawab.

"Pelaku sempat menjanjikan pernikahan, tapi kemudian kembali menyalahgunakan keadaan korban, bahkan hubungan intim terus terjadi meski korban dalam kondisi hamil," jelas Joko lebih lanjut.

Sayangnya, hingga anak dilahirkan, pelaku tak kunjung memenuhi janjinya. Keluarga korban pun mulai menuntut kejelasan, apalagi pelaku sempat berdalih sudah menikahi korban secara siri, yang ternyata tidak pernah terjadi.

"Setelah tahu itu bohong, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke LPPM dan kami teruskan ke pihak kepolisian," terang Joko.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi proses hukum. LPPM menyatakan akan memproses administratif pelaku setelah putusan hukum tetap.

"Kami ingin memastikan lingkungan kampus benar-benar aman dari kekerasan seksual. Unram berkomitmen tidak menoleransi pelaku pelecehan, sekecil apa pun bentuknya," tutup Joko.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut