get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu NTB Bagikan Takjil Gratis ke Petugas Kebersihan dan Warga Mataram

Debt Collector Rampas Truk di Mataram, Pemilik Diminta Tebusan Rp 15 Juta

Minggu, 16 Maret 2025 | 16:35 WIB
header img
Debt Collector Rampas Truk di Mataram, Pemilik Diminta Tebusan Rp 15 Juta. dok. Ilustrasi Sindonews.com

Ia melaporkan tindakan debt collector yang dianggap sebagai perampasan kendaraan.

Polsek Sandubaya membenarkan bahwa Sutrisno telah datang mengadukan kejadian tersebut. Namun, pihak kepolisian meminta agar laporan dilengkapi dengan dokumen pendukung dan disarankan untuk melapor ke Polres Mataram.

"Benar, dia melapor ke kami terkait perampasan mobil oleh debt collector. Kami menyarankan agar ia melengkapi administrasi dan melapor ke Polres Mataram," ujar Aipda Suginato, anggota SPKT Polsek Sandubaya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Forum Rakyat sekaligus kuasa hukum Sutrisno, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Fidusia.

"Tidak ada alasan bagi debt collector untuk menarik kendaraan secara paksa. Kami akan somasi dan melaporkan SMS Finance dan DC ke OJK, bahkan ke polisi atas dugaan pemerasan," tegas Hendrawan.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang aksi debt collector ilegal di Mataram. Hendrawan berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut