Polresta Mataram Bekuk Pengedar Sabu Usai Tarawih, 5,44 Gram Sabu Sita dari Lapak Gelap!

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan:
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Suputra.
SU dijerat dengan Pasal 112 dan/atau 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Polisi juga mendalami jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan pelaku kaburan.
AKP Suputra menegaskan, operasi ini menjadi peringatan bagi pengedar narkoba yang memanfaatkan momen ibadah untuk beraksi.
“Kami akan terus mengawasi lokasi rawan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Mataram,” ujarnya.
Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi.
“Kerja sama warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan aman dari narkoba,” tambahnya
Editor : Purnawarman