Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi Kembali Diperiksa Kejati soal Pembiayaan Rp11 Miliar PT CGI
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan LCC Senilai Rp39 Miliar

Senin, 24 Februari 2025 | 21:31 WIB
  • author Sri Susantini
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan LCC Senilai Rp39 Miliar
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan LCC Senilai Rp39 Miliar. iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombik.id– Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) periode 2009-2014, Zaini Aroni, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) di Gerung, Lombok Barat. Zaini, yang juga mantan Komisaris Utama PT Tripat, langsung ditahan setelah penetapan tersebut.

“Penyidik telah menetapkan Zaini Aroni sebagai tersangka. Beliau adalah mantan Bupati Lobar dan mantan Komisaris Utama PT Tripat. Saat ini, beliau telah ditahan,” ujar Penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, pada Senin (24/2/2025).

Kasus ini bermula pada periode Juni-November 2013, dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 39 miliar. Zaini diduga terlibat aktif dalam beberapa pertemuan yang membahas Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

“Tersangka Zaini Aroni mengenalkan Lalu Azril Sopandi (Direktur PT Tripat) kepada pihak PT Bliss. Ia juga menertibkan surat KSO antara kedua perusahaan tersebut dan menghadiri persetujuan KSO pada 18 November 2013 di Hotel Sentosa Senggigi, Lombok Barat,” jelas Hasan Basri.

Zaini Aroni akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Praya, Lombok Tengah, terhitung sejak 24 Februari 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut