get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD NTB Setuju Pangkas 99 UPT, Dukung Efisiensi Anggaran Pemprov

Restrukturisasi OPD oleh Gubernur NTB Terpilih Dinilai Strategi Jitu Perbaiki Kinerja Birokrasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 13:20 WIB
header img
Restrukturisasi OPD oleh Gubernur NTB Terpilih Dinilai Strategi Jitu Perbaiki Kinerja Birokrasi. dok

Menurutnya, restrukturisasi OPD bisa menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi. Beberapa OPD yang memiliki fungsi serupa dapat digabung, seperti Bappeda dan BRIDA, karena memiliki kesamaan fungsi dalam perencanaan, penelitian, dan inovasi daerah.  Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Permukiman, karena sama-sama bertanggung jawab terhadap penataan kawasan dan permukiman. Badan Penghubung Daerah dengan Dinas Kominfo, karena memiliki kesamaan fungsi dalam penyampaian informasi dan hubungan antarwilayah.

Gagasan Lalu Muhamad Iqbal disebut sejalan dengan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang ditetapkan Kementerian PANRB untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah.

Namun, menurut Dr. Agus, masih sedikit daerah yang menerapkan grand design ini secara konsisten karena berbagai kendala, seperti Faktor politik dan konflik internal pemerintahan. Rasa nyaman birokrat dengan sistem yang sudah ada. Hambatan teknis dalam implementasi kebijakan.

Dr. Agus menegaskan bahwa restrukturisasi OPD hanyalah tahap pertama dalam agenda reformasi birokrasi di NTB. Gubernur masih harus melanjutkan tahapan berikutnya, seperti Mengelola kinerja birokrasi secara transparan. Memperkuat integritas aparatur pemerintahan. Melaksanakan promosi jabatan secara terbuka untuk menghindari praktik nepotisme.

"Semua tahapan ini harus dilakukan secara terbuka. Namun, langkah awal untuk memperbaiki birokrasi dimulai dengan restrukturisasi OPD," tutupnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut