get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi II DPRD NTB Siap Revisi Perda untuk Optimalkan PCR Sapi, Dorong PAD dari Peternakan

DPRD NTB Pertanyakan Status Hukum Lahan 65 Hektar di Gili Trawangan, KPK Turun Tangan

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:56 WIB
header img
Foto: DPRD NTB Pertanyakan Status Hukum Lahan 65 Hektar di Gili Trawangan, KPK Turun Tangan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) saat turun melihat aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. (ist)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti ketidakjelasan status hukum lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan yang diklaim sebagai aset milik Pemerintah Provinsi NTB.

Juru Bicara Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, mempertanyakan mengapa hingga saat ini Pemprov NTB belum mampu menguasai dan mengelola lahan tersebut, bahkan untuk sekadar memasang plank kepemilikan sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurut Komisi I, persoalan lahan di Gili Trawangan masih menjadi polemik karena sejumlah pihak, termasuk masyarakat setempat, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah tanah milik warga yang diambil paksa oleh pemerintah.

Situasi ini semakin rumit mengingat permasalahan ini telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut