LOMBOK, iNewsLombok.id – Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir, menegaskan bahwa pengusulan Hak Interpelasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) harus memenuhi syarat dukungan satu fraksi penuh. Ia menyebut bahwa usulan yang diajukan sejauh ini belum memenuhi ketentuan tersebut.
"Syaratnya satu fraksi penuh. Misalnya Fraksi PPP harus satu fraksi. Sedangkan dari Golkar, hanya diusulkan oleh ketua fraksi dan satu anggota, itu bukan fraksi penuh," jelas Muzihir, Selasa (21/1/2025).
Muzihir menambahkan, pimpinan DPRD NTB akan segera mengadakan rapat untuk memutuskan apakah Hak Interpelasi ini akan dilanjutkan atau tidak.
"Kami pimpinan akan rapat untuk mengambil keputusan apakah layak dilanjutkan," tegasnya.
Meskipun demikian, Muzihir menghormati langkah yang diambil anggota DPRD terkait usulan Hak Interpelasi ini.
Muzihir menambahkan, pimpinan DPRD NTB akan segera mengadakan rapat untuk memutuskan apakah Hak Interpelasi ini akan dilanjutkan atau tidak.
"Kami pimpinan akan rapat untuk mengambil keputusan apakah layak dilanjutkan," tegasnya.
Meskipun demikian, Muzihir menghormati langkah yang diambil anggota DPRD terkait usulan Hak Interpelasi ini.
“Kami menghormati upaya yang dilakukan anggota dewan, tetapi semua tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Muzihir menambahkan alasan diusulkannya Hak Interpelasi karena menjadi keresahan masyarakat tidak berdasar.
"Masyarakat mana, mungkin wartawan,"ungkapnya.
Hak Interpelasi adalah hak anggota dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting dan strategis. Namun, pengajuannya harus memenuhi syarat administratif, termasuk dukungan penuh dari minimal satu fraksi.
Keputusan akhir terkait pengajuan Hak Interpelasi ini akan ditentukan melalui mekanisme rapat internal pimpinan DPRD NTB dalam waktu dekat.
Editor : Purnawarman