LOMBOK. iNewsLombok.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menuntut Agus buntung dalam kasus pelecehan seksual dengan 12 tahun penjara setelah sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/1/2024).
Sidang dimulai pukul 09.30 hingga 10.45 wita, Agus buntung hadiri sidang menggunakan rompi tahanan warna merah dan baju motif batik dengan didamping tim kuasa hukum dan dari tim pendamping dinas sosial (dinsos) kota mataram.
JPU Kejari Mataram, Dina Kurniawati
menyampaikan bahwa, agenda sidang pembacaan dakwaan satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam pembacaan dakwaan, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E undang-undang TPKS sebagaimana diatur Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tetang pelecehan seksual fisik.
"Dakwaan itu pasal 6A UU TPKS, itu pemberutannya dan lebih dari satu Korban, dangan ancaman 12 tahun penjara dan denda 300 juta," ucapnya.
Editor : Purnawarman