get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Agus Buntung Pingsan saat Saksikan Anaknya Disidang

JPU Kejari Mataram Tuntut Agus Buntung 12 Tahun, Kuasa Hukum Keberatan Minta Langsung Pembuktian

Jum'at, 17 Januari 2025 | 12:23 WIB
header img
JPU Kejari Mataram Tuntut Agus Buntung 12 Tahun, Kuasa Hukum Keberatan Minta Langsung Pembuktian.iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK. iNewsLombok.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menuntut Agus buntung dalam kasus pelecehan seksual dengan 12 tahun penjara setelah sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/1/2024).

Sidang dimulai pukul 09.30 hingga 10.45 wita, Agus  buntung hadiri sidang menggunakan rompi tahanan warna merah dan baju motif batik dengan didamping tim kuasa hukum dan dari tim pendamping dinas sosial (dinsos) kota mataram.

JPU Kejari Mataram, Dina Kurniawati
menyampaikan bahwa, agenda sidang pembacaan dakwaan satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam pembacaan dakwaan, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E undang-undang TPKS sebagaimana diatur Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tetang pelecehan seksual fisik.

"Dakwaan itu pasal 6A UU TPKS, itu pemberutannya dan lebih dari satu Korban, dangan ancaman 12 tahun penjara dan denda 300 juta," ucapnya. 

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut