get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Agus Buntung Pingsan saat Saksikan Anaknya Disidang

JPU Kejari Mataram Tuntut Agus Buntung 12 Tahun, Kuasa Hukum Keberatan Minta Langsung Pembuktian

Jum'at, 17 Januari 2025 | 12:23 WIB
header img
JPU Kejari Mataram Tuntut Agus Buntung 12 Tahun, Kuasa Hukum Keberatan Minta Langsung Pembuktian.iNewsLombok.id/Sri Susantini

Jubir PN Mataram, Lalu M Sandi Iramaya menegaskabln telah disidangkan perkara IWAS alias Agus di PN Mataram dan sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, menyiapkan petugas untuk mendampingi Agus. 

"Dakwaan sudah dibacakan, Tidak ada keberatan atau esepsi dari PH terdakwa, sehingga sidang kita lanjutan Minggu depan pada Kamis (23/1/2024) dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan di hadirkan lima saksi dari JPU," tegasnya.

Dalam proses persidangan juga, Agus melalui penasehat hukum (PH) mengajukan pengalihan penanganan dari Rutan menjadi tahanan rumah atau kota. 

" Agus melalui PH mengajukan pengalihan tahanan, permohonan ini hak terdakwa, dikabulkan atau tidak, itu wewenang majelis hakim," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Ainudin mengatakan keberatan dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya di persidangan.

" Agus mengatakan keberatan dalam dakwaan itu, kami menyatakan langsung kepembuktian," katanya.

Terkait permintaan pengalihan penahanan, Ainudin mengaku sudah mengajukan hal tersebut. "Kami sudah ajukan, mudah-mudah-mudahan dikabulkan majelis," imbuhnya. 

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut