Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : UU Pilkada Digugat Mahasiswa Unram, MK Diminta Pulihkan Kewenangan Bawaslu
Advertisement . Scroll to see content

Yusril: Kemungkinan MK Batalkan Parlementary Treshold setelah Presidential Treshold Dihapus

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:41 WIB
  • author iNewsTV/Purnawarman
Yusril: Kemungkinan MK Batalkan Parlementary Treshold setelah Presidential Treshold Dihapus
Yusril: Kemungkinan MK Batalkan Parlementary Treshold setelah Presidential Treshold Dihapus. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi kemungkinan dibatalkan (MK) parliamentary threshold paska Presidential Treshold juga telah resmi di hapus dikutip dari iNewsTV, Rabu (15/1/2024).

Sementara itu, Peraturan yang berlaku saat ini parliamentary threshold dipatok 4 persen dari total perolehan suara nasional partai politik (parpol).

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ungkap Yusril, di Bali.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut