get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Anggota DPRD NTB Minta Pimpinan Adakan Tes Urin, Ketua DPRD Isvie: Kita akan Agendakan

Yusril: Kemungkinan MK Batalkan Parlementary Treshold setelah Presidential Treshold Dihapus

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:41 WIB
header img
Yusril: Kemungkinan MK Batalkan Parlementary Treshold setelah Presidential Treshold Dihapus. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi kemungkinan dibatalkan (MK) parliamentary threshold paska Presidential Treshold juga telah resmi di hapus dikutip dari iNewsTV, Rabu (15/1/2024).

Sementara itu, Peraturan yang berlaku saat ini parliamentary threshold dipatok 4 persen dari total perolehan suara nasional partai politik (parpol).

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ungkap Yusril, di Bali.

Yusril menilai, putusan MK yang membatalkan atau menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut