LOMBOK, iNewsLombok.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar meminta notaris harus profesional dan bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah Indonesia tidak dijadikan tempat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT).
"Notaris ini merupakan salah satu profesi dari tiga profesi yaitu, pengacara, akuntan dan tentunya notaris yang menjadi garda terdepan untuk memastikan bahwa Indonesia tidak dijadikan tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme," terang Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, Kamis (11/7/2024) usai membuka Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan dan Bahan Usaha di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia mengatakan notaris itu adalah pejabat umum yang bersama-sama menjadi bagian pemerintah dan bertanggungjawab juga atas pembangunan serta memastikan kepastian hukum dari berbagai transaksi yang dilakukan notaris sebagai pembuat akta.
"Tapi di sini 'balancing' yang harus kita lakukan. Pertama Indonesia sedang giat-giatnya membangun mengejar ketertinggalan pasca-COVID-19 yang diketahui berdampak pada perekonomian kita," ujarnya.
Editor : Purnawarman