Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kampung Adat Sade Mulai Bangkit, Nyemulak Tandai Pembangunan Rumah Adat Pascakebakaran
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham NTB Tuntaskan Harmonisasi 14 Raperda Tentang Pembentukan Desa di Lombok Tengah

Rabu, 19 Juni 2024 | 22:06 WIB
  • author Purnawarman
Kemenkumham NTB Tuntaskan Harmonisasi 14 Raperda Tentang Pembentukan Desa di Lombok Tengah
Kemenkumham NTB Tuntaskan Harmonisasi 14 Raperda Tentang Pembentukan Desa di Lombok Tengah. ist

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Ketua Tim Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB Suryanto Edi Wibowo menegaskan telah menuntaskan 14 rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa yang akan dituangkan kedalam peraturan bupati tentang desa persiapan di Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/6/2024).

"Kegiatan ini merupakan kegiatan rapat hasil harmonisasi terhadap 14 buah rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang Pembentukan Desa yang merupakan tindak lanjut dari 14 Peraturan Bupati tentang Desa Persiapan," ungkap Suyanto yang diterima di ruang Biro Hukum Setda Lombok Tengah.

Suyanto juga menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang dijadikan masukan kepada pemerintah daerah, yakni mengenai perbaikan terhadap teknik penyusunan perundang-undangan. Namun demikian, inti dari Raperda yang disusun oleh Kabupaten Lombok Tengah telah memuat maksud dan tujuan pemerintah daerah dengan baik.

Para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum pada Kemenkumham NTB kembali tunjukkan kinerja positifnya, kali ini terkait fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah tepatnya pada Kabupaten Lombok Tengah.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut