get app
inews
Aa Text
Read Next : DJKI Kemenkumham Selangkah Lebih Maju Gunakan AI Lacak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham NTB Tuntaskan Harmonisasi 14 Raperda Tentang Pembentukan Desa di Lombok Tengah

Rabu, 19 Juni 2024 | 22:06 WIB
header img
Kemenkumham NTB Tuntaskan Harmonisasi 14 Raperda Tentang Pembentukan Desa di Lombok Tengah. ist

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Ketua Tim Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB Suryanto Edi Wibowo menegaskan telah menuntaskan 14 rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa yang akan dituangkan kedalam peraturan bupati tentang desa persiapan di Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (19/6/2024).

"Kegiatan ini merupakan kegiatan rapat hasil harmonisasi terhadap 14 buah rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang Pembentukan Desa yang merupakan tindak lanjut dari 14 Peraturan Bupati tentang Desa Persiapan," ungkap Suyanto yang diterima di ruang Biro Hukum Setda Lombok Tengah.

Suyanto juga menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang dijadikan masukan kepada pemerintah daerah, yakni mengenai perbaikan terhadap teknik penyusunan perundang-undangan. Namun demikian, inti dari Raperda yang disusun oleh Kabupaten Lombok Tengah telah memuat maksud dan tujuan pemerintah daerah dengan baik.

Para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum pada Kemenkumham NTB kembali tunjukkan kinerja positifnya, kali ini terkait fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah tepatnya pada Kabupaten Lombok Tengah.

Selain telah diamanatkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, giat Fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ini merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan, bahwa fasilitasi harmonisasi Raperda dan Raperkada merupakan upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam mengasilkan produk hukum berkualitas.

"Kanwil Kemenkumham NTB selalu mengupayakan untuk memberikan kinerja yang berdampak, salah satunya adalah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, serta tidak ada tumpang tindih dengan peraturan diatasnya. Sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dan kemudahan dari lahirnya produk hukum tersebut," terangnya.

Setelah dilakukan pemaparan terkait 14 Raperda Kabupaten Lombok Tengah, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Herman Edi. 

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut